Lihat ke Halaman Asli

Lapas Sekayu

Lembaga Pemasyarakatan

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pentingnya Pelindungan Paten di Muara Enim

Diperbarui: 4 Juli 2024   17:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Lapas Sekayu

Muara Enim - Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerjasama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Sosialisasi Drafting Paten (spesifikasi Paten) bagi Perguruan Tinggi / Lembaga / Pelaku Usaha di Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa, 2-3 Juli 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom The Melio Enim Hotel ini diikuti oleh 43 peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Akademisi, dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Plh. Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti mengatakan kegiatan ini merupakan masih dalam rangkaian Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan pihaknya di Kabupaten Muara Enim.

Dikatakan Rahmi, Drafting Paten (Spesifikasi Paten) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan paten.

Lebih lanjut, kata Rahmi, pemahaman terkait pembuatan spesifikasi paten tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi inventor, dengan meningkatnya pemahaman ini, maka akan semakin banyak invensi yang dihasilka dan mendapatkan perlindungan, tandasnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel mengajak untuk memanfaatkan moment ini untuk menimba dan menyerap ilmu pengetahuan yang disampaikan oleh pakar-pakar yang mumpuni dibidang Paten.

"Terus gali potensi inovasi yang dimiliki, terus berkreasi, dan terus berkarya. Harapannya pendaftaran paten dari Provinsi Sumatera Selatan dapat lebih meningkat lagi", katanya.

Pada kesempatan yang sama,  Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Yulius menyampaikan ucapan Terima kasih  dan apresiasi yg tinggi kepada DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah hadir dan melaksanakan rangkaian kegiatan Paten One Stop Service (POSS) di Kab Muara Enim.

Pemeritah kabupaten Muara Enim sangat proaktif menghimpun/menjaring calon inventor dan memfasilitasi dalam mengajukan permohonan KI dengan membentuk Sentra "HAK KITE" (Hak Kekayaan Intelektual Muara Enim) sebagai wadah untuk memfasilitasi pendaftaran KI di Kabupaten MuaraEnim, hal tersebut terbukti sampai saat ini sudah ada 60 KI Terdaftar di Kabupaten Muara Enim, tambah Sekda.

Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut pada tahun 2022 lalu jumlah paten terdaftar di Provinsi Sumsel sebanyak 66 paten, selanjutnya tahun 2024 terdapat 65 paten, dan pada semester satu tahun 2024 ini sudah ada 30 paten yang terdaftar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline