Lihat ke Halaman Asli

Lapas Saumlaki

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki

Sambangi PJ Bupati KKT, Kalapas Ajukan Permohonan Ijin Klinik Lapas Saumlaki

Diperbarui: 16 Oktober 2024   19:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Lapas Saumlaki

SAUMLAKI INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Saumlaki,David, terus berupaya agar Lapas Saumlaki segera mendapatkan izin operasional klinik. Langkah ini dilakukan sejalan dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Percepatan Izin Klinik pada Lapas dan Rutan.

Guna mempercepat proses perizinan tersebut, Kalapas Saumlaki melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati KKT, Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH.,MH di ruang kerjanya, Rabu (16/10).

Pada kesempatan ini, Kalapas Saumlaki, menyampaikan pentingnya percepatan izin klinik untuk menjamin kesehatan warga binaan. Ia menjelaskan bahwa keberadaan klinik di dalam lapas merupakan kebutuhan prioritas. Dengan adanya klinik, warga binaan dapat mendapatkan penanganan medis dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus dibawa ke fasilitas kesehatan di luar lapas.

"Kami sangat mendukung inisiatif ini. Pelayanan kesehatan yang memadai di dalam lapas adalah bagian dari tanggung jawab kita semua, terutama dalam memastikan bahwa warga binaan tetap mendapatkan hak-hak mereka, termasuk dalam hal kesehatan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan berupaya sebaik mungkin untuk membantu proses perizinan ini, dan kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait agar proses ini dapat berjalan lancar," ungkap Alwiyah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline