Terima Hak Pembebasan Bersyarat 2 Narapidana, Hirup Udara Bebas
Saumlaki_INFO-PAS, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Saumlaki Membebaskan 2 orang Narapidana Karena Menerima Hak Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (27/12). Pembebasan Bersyarat (PB) yang didapat oleh 2 Narapidana ini telah memenuhi persyarata substantif maupun administrasi yanh telah seduai dengan SOP pembebasan.
Menurut Kepala Lapas Saumlaki David Lekatompessy Pembebasan Bersyarat (PB) ini merupakan bagian dari program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat.
"Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat," ujar David.
David juga mengharapkan agar narapidana yang dibebaskan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran hukum dan memulai kehidupan yang lebih baik kedepannya.
Proses pembebasan selanjutnya ke-2 WBP diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki untuk fungsi pembinaan dan pengawasan selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H