Lihat ke Halaman Asli

Lapas Saumlaki

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki

Terima Hak Pembebasan Bersyarat 2 Narapidana, Hirup Udara Bebas

Diperbarui: 28 Desember 2023   04:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Terima Hak Pembebasan Bersyarat 2 Narapidana, Hirup Udara Bebas

Saumlaki_INFO-PAS, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Saumlaki Membebaskan 2 orang Narapidana Karena Menerima Hak Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (27/12).  Pembebasan Bersyarat (PB) yang didapat oleh 2 Narapidana ini telah memenuhi persyarata substantif maupun administrasi yanh telah seduai dengan SOP pembebasan.

Menurut Kepala Lapas Saumlaki David Lekatompessy Pembebasan Bersyarat (PB) ini merupakan bagian dari program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat.

"Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat," ujar David.

David juga mengharapkan agar narapidana yang dibebaskan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran hukum dan memulai kehidupan yang lebih baik kedepannya.

Proses pembebasan selanjutnya ke-2 WBP diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki untuk fungsi pembinaan dan pengawasan selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline