Lihat ke Halaman Asli

Lapas Saumlaki

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki

WBP Lapas Saumlaki Ikut Sosialisasi Bantuan Hukum dari Posbakumadin Saumlaki

Diperbarui: 26 Juli 2023   16:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

Saumlaki_INFO-PAS, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Saumlaki melaksanakan kegiatan sosialisasi bantuan Hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Saumlaki, Rabu (25/07).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang belajar Lapas Saumlaki ini dibuka oleh Kepala Sub Seksi Pembinaan Lapas Saumlaki Melky Jempormasse dan diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Saumlaki. Sosialisasi diberikan langsung Ketua Posbakumadin Saumlaki, Edo Futwembun.

Melky Jempormasse dalam arahannya kepada WBP yang mengikuti kegiatan sosialiasi ini berharap agar WBP dapat mengikuti dengan baik.

"Kegiatan ini akan sangat bermanfaat dan menjadi pengetahuan baru bagi WBP, yang mana Pasal 424 UU No 1 Tahun 2023 KHUP ini membahas terkait dengan minuman dan bahan yang memabukkan," ungkap Melky.

Edo Futwembun, saat memberikan sosialisasi mengawali dengan pernyataan reflektif terkait budaya lokal yang masih kental dengan minuman beralkohol tradisional (sopi).

"Budaya dan adat istiadat di wilayah Tanimbar masih kental dengan minuman alkohol tradisional (sopi), ini perlu disosialisasikan agar masyarakat bisa lebih memahami dan ada langkah dari pihak Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar untuk melindungi produsen lokal penyuplai minuman beralkohol tersebut jika telah berlakunya UU No 1 Tahun 2023," tutur Edo selaku pemateri.

Edo juga berharap agar peran  Pemerintah Daerah lebih ditingkatkan agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang notabene adalah produsen minuman beralkohol tradisional (sopi)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline