Lihat ke Halaman Asli

Lapas Saparua

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Sukacita Natal, 14 Warga Binaan Lapas Saparua Terima Remisi

Diperbarui: 25 Desember 2024   11:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Lapas Saparua

Saparua, INFO PAS - Suasana Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua tidak hanya dirayakan dengan doa dan pujian tetapi juga dengan kabar memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal. Bersama Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, Kepala Lapas (Kalapas) membacakan dan memberikan langsung SK Remisi Natal kepada warga binaan (25/12).

Remisi Natal merupakan salah satu hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, termasuk aktif dalam kegiatan pembinaan dan tidak melanggar tata tertib dalam Lapas. Dari Lapas Kelas III Saparua diterima 14 Warga Binaan terdiri dari 1 orang 15 hari, 10 orang untuk 1 bulan, 2 orang untuk 1 bulan 15 hari serta 1 orang untuk 2 bulan. Adapun warga binaan yang memdapatkan remisi terdiri atas beberapa kasus, mulai perlindungan anak, pelanggaran lalu lintas dan pencurian.

" Harapan saya remisi yang didapatkan bisa memjadi motivasi bagi warga binaan untuk tetap berperilaku baik selama menjalani masa hukuman. Dan juga Untuk tetap selalu mengikuti program pembinaan serta selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Lapas Saparua," tutup Ernes.

Humas Lapas Saparua

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline