Lihat ke Halaman Asli

Lapas Saparua

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lapas Saparua Terima Dua Narapidana dari Lapas Piru Ini SOP yang Diterapkan

Diperbarui: 8 Juni 2024   13:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Lapas Saparua 

.Saparua, INFO PAS -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua kembali menerima dua Warga Binaan dari Lapas Kelas IIB Piru, Sabtu (8/06). Penerimaan Narapidana ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional.

Kepala Lapas (Kalapas), Ernes L. Laturette membenarkan hal tersebut.

Ia memerintahkan jajaranya untuk proses peneriamaan Warga Binaan harus selalu bepedoman pada SOP

"Narapidana yang dipindahkan wajib melakukan penggeledahan badan, barang bawaan, registrasi dan pengecekan kesehatan serta menjalani masa karantina selama 1 minggu," jelas Ernes.

Ernes mengaku siap memberikan pembinaan berkelanjutan bagu 2 orang Warga Binaan yang baru dipindahkan.

"Tentunya Warga Binaan tersebut akan mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pemasyarakatan. Kami siap memfasilitasi segala bentuk pembinaan baik itu kepribadian maupun kerohanian Warga Binaan agar kelak jika keluar dari Lapas mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik," jelas Kalapas.

Tak lupa sebagai Kasubsi Kamtib, Donny D. Lekatompessy mengiatkan kepada Warga Binaan untuk mematuhi aturan-aturan di Lapas Saparua.

"Hari ini kalian telah menjadi bagian dari Lapas Saparua, patuhi segala aturan yang ada disini dan jangan membuat pelanggaran," ujar Donny.

Humas Lapas Saparua 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline