Purwakarta -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Purwakarta, Tutut Prasetyo memimpin rapat internal bersama seluruh pejabat struktural Lapas Kelas IIB Purwakarta menindaklanjuti arahan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) yang baru, Brigjen Pol. Drs. Mashudi, yang sebelumnya disampaikan secara daring melalui video conference, Jumat 10 Januari 2025.
Bertempat di ruang rapat Lapas Purwakarta, Kalapas Purwakarta menyampaikan berbagai isu dan poin penting yang sebelumnya sempat disampaikan dalam arahan Dirjenpas. Salah satunya adalah tentang barang-barang terlarang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seperti Handphone dan narkoba. Beliau menegaskan kepada jajarannya untuk memberantas barang-barang terlarang tersebut.
"Menindaklanjuti arahan Dirjenpas bahwa Lapas dan Rutan tidak ada lagi handphone, peredaran narkoba, pungli dan penipuan. Untuk itu kami siap menegakkan aturan, salah satunya dengan melakukan razia secara rutin dan optimalisasi diberbagai sektor," tegas Kalapas Purwakarta.
Selain hal tersebut, Kalapas Tutut Prasetyo juga mengingatkan kelangsungan program ketahanan pangan, dengan memanfaatkan lahan yang ada di Lapas Purwakarta.
"Manfaatkan lahan yang tersedia untuk melaksanakan program ketahanan pangan seperti menanam sayuran, peternakan ikan dan lainnya. Kita harus tingkatkan dan maksimalkan demi mendukung program pemerintah tersebut untuk kesejahteraan bersama," lanjutnya.
Kepala Lapas Purwakarta, Tutut Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan yang diberikan oleh Bapak Dirjenpas.
"Rapat internal ini adalah langkah awal dan komitmen kami dalam menindaklanjuti arahan yang diberikan Dirjenpas yang baru secara segera. Tindak lanjut juga kami tekankan dari upaya peningkatan kualitas layanan serta pelaksanaan program pembinaan bagi Warga Binaan," ujar Kalapas Tutut.
Diharapkan, melalui arahan ini, seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk di Lapas Purwakarta, dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program program pemasyarakatan di Indonesia.
(Tim Humas Lapas Purwakarta)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H