Purwakarta - LembagaPemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin menggelar "Sosialisasi danRekrutmen Pekerja Warga Binaan" program pembinaan kemandirian konveksi diLapas Kelas IIB Purwakarta, Rabu 04 Desember 2024. Kegiatan yang merupakan hasilkolaborasi antara Lapas Kelas I Sukamiskin bersama Himpunan Pengusaha MudaIndonesia (HIPMI) Jawa Barat dan PT. Mitra Sejati Laksana (MSL) ini bertujuan mengakomodasisekaligus mendorong produktifitas warga binaan, khususnya yang memilikikemampuan di bidang konveksi.
Kegiatan yang diikuti oleh 32warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Purwakarta ini, diawali dengan sambutanpembuka oleh Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja Lapas Purwakarta, Ahmaludin. Dalamsambutannya, Ahmaludin mengatakan bahwa selain bisa meningkatkan keterampilanindividual, rekrutmen ini juga dapat mendorong produktifitas serta memperkuatlini kerja industri konveksi di Lapas Kelas I Sukamiskin yang sudah berjalan.
"Tentu bagi WBP yang memilikikemampuan dalam bidang konveksi, dengan adanya rekrutmen ini selain bisamenjadi rutinitas selama menjalani masa hukuman, tentu dari aspek perekonomian jugabisa terbantu," ujar Ahmaludin.
Sementara itu, Andi Wahyu Suwardi, Kepala Seksi Pengelolaan Hasil Kerja LapasKelas I Sukamiskin menjelaskan bahwa kegiatan kali ini masih merupakan tahapawal bagi WBP sebelum menjadi pekerja.
"Jadi kesempatan kali ini, kamimelakukan asesmen atau pengumpulan data dan informasi mengenai siapa saja WBPdi Lapas Purwakarta ini yang mempunyai niat, minat dan bakat di bidang konveksiuntuk nantinya dipekerjakan," ujar Andi.
Andi menambahkan, selain disiplintinggi dan rajin, kandidat pekerja warga binaan harus sudah memiliki dasarketerampilan konveksi. Ini penting karena nantinya jika terpilih untukdirekrut, maka harus memenuhi target produksi.
Selain melihat aspek kinerja, aspekasesmen yang lain juga sangat menentukan lolos tidaknya seorang kandidatpekerja warga binaan. Aspek itu meliputi batas usia maksimal, berkelakuan baikhingga aspek sisa pidana.
"Untuk pekerja warga binaanyang masuk kriteria itu usia maksimal 50 tahun, tidak terdaftar register F, danminimal sisa pidana yang harus dijalani sekitar 2 tahun," pungkas Andi.
(Tim Humas Lapas Purwakarta)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H