Purwakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIBPurwakarta terus berupaya mentransformasi keyakinan atau ideologi radikalteroris menjadi tidak radikal dengan melakukan pendekatan agama, sosial, danbudaya melalui deradikalisasi. Bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme(BNPT) dan didampingi petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lapas Purwakarta melaksanakan programderadikalisasi pada dua orang narapidana teroris (napiter) yakni MJ dan D, diruang pertemuan Lapas Purwakarta yang berlangsung selama dua hari, yakni padaSelasa hingga Rabu tanggal 29-30 Oktober 2024.
Perlu diketahui bahwa program deradikalisasi bertujuan menghilangkan ataumengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah dialamiseseorang. Dalam melakukan deradikalisasi, pihak Lapas Purwakarta menggunakankonsep kerjasama multipihak (pentahelix) dengan melibatkan unsur pemerintah,akademisi, pelaku usaha media dan komunitas/masyarakat.
Sementara itu secara terpisah, Kalapas Purwakarta, Tutut Prasetyo menyampaikanbahwa selama ini pihaknya terus berinovasi dalam hal membina napiter, termasukmemaksimalkan program deradikalisasi.
Perlu diketahui juga bahwa dalam program deradikalisasi sendiri ada beberapatahapan, salah satunya adalah re-integrasi sosial. Terdapat empat rumus dalamre-integrasi sosial yang disingkat menjadi KTPK yakni Kebermaknaan,Trust/Kepercayaan, Penerimaan dan Keteladanan. Sehinggga ketika nantinya merekakembali ke masyarakat, bisa menjadi agen-agen perubahan sosial yang positif.
(Tim Humas Lapas Purwakarta)
#KemenkumhamJabar #KakanwilKemenkumhamJabar #Masjuno
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H