Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas Purwakarta

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Utamakan Transparansi, Lapas Purwakarta Lakukan Perawatan Perangkat Self Service

Diperbarui: 18 Oktober 2024   16:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto : Humas Lapas Purwakarta)



Purwakarta - Perangkat SelfService Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) merupakan alat bantu yangpenting untuk pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di LembagaPemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Jawa Barat. Untuk itu Staff Registrasi dan BimbinganKemasyarakatan Lapas Purwakarta, Fazri, melakukan tindakan perawatan berkalapada perangkat self service tersebut, baru-baru ini.

 

Perawatan meliputi pengecekandistribusi power, perangkat komputer, pemindai sidik jari dan fungsi fungsidasar. Selain dilakukan pengecekan, WBP khususnya yang masih baru jugadiberikan pengarahan singkat tentang cara penggunaan self service SDP.

 

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta sangat antusias terhadap layanan selfservice dalam rangka memberikan pelayanan yang bersih dan transparan.

 

Perlu diketahui bahwa layanan self service SDP merupakan layanan mandiri yang sudah menjadibagian Program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan layanantransparansi Pemasyarakatan berbasis teknologi informasi yang melindungihak-hak narapidana serta mencegah pungutan liar kepada warga binaan melaluiteknologi sidik jari yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan(SDP).

 

Kalapas Purwakarta, TututPrasetyo, mengatakan bahwa dengan adanya layanan ini, setiap WBP bisamengetahui perhitungan remisi dan ekspirasi yang bisa menjadi acuan dasar WBPuntuk mengikuti program layanan hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), hingga Cuti Bersyarat (CB).

 

"Layanan ini berfungsi untukmengetahui masa pidana yang telah dijalani oleh setiap WBP seperti perhitungan1/3, 1/2, 2/3, tanggal ekspirasi, serta dapat melihat jumlah remisi yang telahdidapat tanpa dipungut biaya alias gratis," tegas Kalapas Tutut.

 

(Tim Humas Lapas Purwakarta)

#KemenkumhamJabar#KakanwilKemenkumhamJabar #Masjuno


(Foto : Humas Lapas Purwakarta)

(Foto : Humas Lapas Purwakarta)

(Foto : Humas Lapas Purwakarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline