Purwakarta -- Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas IIB Purwakarta mengikuti secara virtual kegiatan bertajuk ParadigmaBaru Corporate University pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Jawa Barat, Rabu 16 Oktober 2024 di ruang pertemuan Lapas Purwakarta.
Kegiatan yang digelar secaraoffline dari Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Jawa Barat ini dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis diBandung Raya, sementara Lapas Purwakarta mengikuti melalui sambungan Zoom oleh KepalaLapas urwakarta, Tutut rasetyo beserta seluruh pejabat struktural LapasPurwakarta.
Dalam sambutannya sebagai narasumber utama, Kepala Badan Pengembangan SumberDaya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Razilu, menekankan pentingnya pengembangankompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pendekatan terintegrasi yangdisebut Corporate University (CorpU).
Razilu menegaskan bahwa pegawai adalah aktor utama dalam paradigma baru CorpUdalam kebijakan pengembangan kompetensi di lingkungan Kemenkumham. Razilumenjelaskan bahwa CorpU merupakan sistem pengembangan kompetensi yang berbasispada analisis kebutuhan pelatihan untuk mencapai target organisasi.
"Perlu ditegaskan kembali bahwa CorpUbukanlah lembaga pendidikan seperti universitas pada umumnya, namun lebihkepada pengembangan sistem pembelajaran yang terfokus pada peningkatankompetensi spesifik dan kebutuhan organisasi," ungkap Razilu saatmensosialisasikan paradigma baru CorpU pada jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar.
Sosialisasi ini juga menyorotipentingnya pemenuhan hak pengembangan kompetensi bagi ASN. Berdasarkanperaturan, setiap ASN diwajibkan untuk mengikuti pelatihan minimal 20 jam pertahun agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
"Data terbaru menunjukkanbahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi ini masih relatif rendah, denganhanya 5,7% pegawai yang telah memenuhi kuota pelatihan selama tiga tahunterakhir," urai Razilu.
Razilu juga menggarisbawahipentingnya implementasi sistem merit dalam pengembangan ASN.
"Indeks sistem merit diKemenkumham saat ini masih terdapat gap sebesar 26,5 poin dari nilai maksimal400. Hal ini disebabkan oleh belum optimalnya penerapan Corporate University,"jelasnya.
Dalam rangka implementasi RevisiPermenkumham No. 26 Tahun 2022, bahwa setiap pegawai ASN wajib melakukanpengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetaprelevan dengan tuntutan organisasi.
Diharapkan pelaksanaanpengembangan kompetensi ini dapat lebih terstruktur dan terintegrasi dengansistem manajemen kinerja dan pengembangan karir ASN di lingkungan Kemenkumham.Pendekatan ini juga akan menggabungkan metode pembelajaran klasikal dan non-klasikaluntuk mempermudah akses pelatihan bagi seluruh ASN.
"Perlu diketahui bahwa CorpUadalah milik pegawai, bukan milik BPSDM. Pegawai adalah aktor utama sehinggamenjadi implementator yang paling utama," jelasnya.
Menanggapi kegiatan ini, KalapasPurwakarta, Tutut Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmenuntuk mendorong jajarannya lebih aktif dalam mengembangkan kompetensi, demioptimalisasi hasil kerja.
"Ketika kompetensi berkembang, nantinyaakan segaris lurus dengan hasil kerja yang optimal. Dengan begitu, akanberdampak positif pasa percepatan segala bentuk langkah administratif hinggainovasi pelayanan. Hal ini supaya kami kedepannya mampu secara terus menerusmemberikan pelayanan prima dan berupaya menjadi ASN CERDAS (Ceria-Energik-Responsif-Dedikatif-Adaptif-Sinergis),"tegas Kalapas Tutut.
Kegiatan ini diharapkan mampumeningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh pihak terkait pentingnyapengembangan kompetensi berkelanjutan demi mendukung kinerja organisasi danpencapaian strategi nasional.
(Tim Humas Lapas Purwakarta)
#KemenkumhamJabar #KakanwilKemenkumhamJabar #Masjuno
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H