Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas Purwakarta

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Lapas Purwakarta Terima Dua Napiter Dari Rutan Cikeas

Diperbarui: 11 September 2024   13:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)

Purwakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta menerima pelimpahan dua narapidana terorisme (napiter) dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas, Rabu 11 September 2024. Proses pemindahan kedua narapidana itu mendapatkan pengawalan ketat dari petugas dan Densus 88 Antiteror.

"Iya, jadi Lapas Kelas IIB Purwakarta menerima dua Napiter siang ini. Keduanya pindahan dari Rutan Cikeas," kata Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Tutut Prasetyo.

Pelaksanaan pemindahan napiter ini langsung diterima petugas Bagian Registrasi, Lapas Kelas IIB Purwakarta. Kepala Lapas Purwakarta menegaskan, pemindahan napiter itu telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurut dia, SOP itu di antaranya penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kondisi kesehatan, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen serah terima pemindahan Napiter. "Dua orang napiter sudah kami terima sesuai prosedur, termasuk juga pengecekan kesehatannya oleh petugas," ujarnya.

Selanjutnya, dua orang napiter ini akan menjalani masa pidana dengan mengikuti program pembinaan di Lapas Purwakarta.

Pihaknya berupaya menghilangkan kedua napiter itu dari paparan paham radikal. Kedepannya, koordinasi terus dilakukan Lapas Purwakarta baik dengan BNPT, tokoh agama dan masyarakat, agar nantinya mereka diterima kembali oleh warga setelah menjalani masa pidana.

(Tim Humas Lapas Purwakarta)

(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)

(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)

(Foto : Reynaldi / Humas Lapas Purwakarta)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline