Purwakarta - Sebanyak 283 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Purwakarta mendapat remisi khusus (RK I) pemotongan masa tahanan saat momen Hari Raya Idul Fitri 1445, Rabu 10 April 2024. Pemberian remisi untuk narapidana tersebut dilaksanakan secara resmi usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
"Pada hari raya Idul Fitri ini sebanyak 283 narapidana mendapatkan remisi," kata Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta Yusep Antonius dalam keterangan resminya, Rabu 10 April 2024.
Kalapas mengatakan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri kepada 283 warga binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta ini telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM.
"Narapidana yang menerima remisi ini sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Mereka juga berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas," ujarnya.
Kalapas menerangkan, untuk remisi yang didapat oleh para narapidana ini beragam. Ada yang mendapatkan potongan paling kecil 15 hari dan paling besar 60 hari atau 2 bulan.
Untuk remisi 15 hari sebanyak 42 orang. Kemudian remisi 1 bulan diterima oleh 224 narapidana. Sedangkan 13 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Lalu yang terakhir ada 4 narapidana yang mendapatkan remisi 2 bulan.
"Tidak ada yang mendapatkan remisi khusus (RK II) atau langsung bebas di momen Idul Fitri ini. 283 narapidana ini mendapatkan RK I atau masih menjalani pidana," jelas Kalapas.
(Tim Humas Lapas Purwakarta)