Lihat ke Halaman Asli

Lapas Polewali

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali

Siap Wujudkan Penggunaan SPPT-TI, Kalapas Berkoordinasi dengan LPH di Wilayah Kabupaten Polman

Diperbarui: 6 Februari 2023   15:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Polewali

Dok. Humas Lapas Polewali

Dok. Humas Lapas Polewali

 Polewali Mandar, lapaspolewali.kemenkumham.go.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali (Abdul Waris) bersama Kepala Bapas Kelas II Polewali menyambangi Kantor Kepolisian Resor (Polres), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Polewali Mandar.

Disambut hangat oleh Kepala Polres Polman AKBP Agung Budi Leksono, Kegiatan koordinasi ini dilakukan oleh Kalapas guna memperkuat tali silatuhrahmi kepada para instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Polewali Mandar sekaligus melakukan koordinasi terkait Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI).

Dok. Humas Lapas Polewali

Dok. Humas Lapas Polewali

Begitu pula koordinasi ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN), Kalapas bersama Kabapas disambut hangat oleh Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Muhammad Zulkifli Said) dan Plt. Ketua Pengadilan Negeri (Bambang Suproyono) Kabupaten Polewali Mandar.

Dok. Humas Lapas Polewali

Kalapas Polewali, Abdul Waris menyampaikan bahwa dengan adanya SPPT-TI membuat kegiatan administrasi hukum antara Lembaga Penegakan Hukum (LPH) menjadi lebih efisien. Keberadaan SPPT-TI diharapkan dapat membawa manfaat yang baik bagi proses penanganan perkara di Indonesia.

(Humas Lapole, Februari 2023)
@Kumham_Sulbar @NewsKemenkumham #KanwilSulbar #KumhamSulbar #Yasonna #Parlindungan Parlindungan @Parlindungan_01

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline