Polewali Mandar, lapaspolewali.kemenkumham.go.id- Penggeledahan blok hunian adalah langkah untuk mencegah adanya barang terlarang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali (Lapas Kelas IIB Polewali) dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang dalam lapas.
Menindaklanjuti hal tersebut, Lapas Kelas IIB Polewali mendapat kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) beserta Tim Rombongan sekaligus melaksanakan "GIAT PENGGELEDAHAN BLOK HUNIAN PADA LAPAS KELAS IIB POLEWALI". Minggu, 08 Januari 2023.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Parlindungan beserta Tim Rombongan disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Polewali (Kalapas Polewali) Abdul Waris.
Dalam pelaksanaan kegiatan penggeledahan blok hunian, kegiatan diawali dengan apel bersama yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Polewali dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Parlindungan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Robianto. Dalam apel disampaikan barang-barang yang menjadi sasaran razia diantaranya : Narkoba, Handphone (HP) dan barang-barang yang dianggap dapat mengganggu keamanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Parlindungan berpesan untuk pelaksanaan kegiatan malam ini untuk tetap dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, dilakukan secara humanis dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Giat ini kita lakukan demi memastikan keamanan di lingkungan Lapas Polewali terlaksana dengan baik. Dan juga memastikan keamanan untuk para warga binaan, serta mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," Ucap Kakanwil Kemenkumham Sulbar
Pelaksanaan Razia dilaksanakan dengan cara membentuk 4 tim yang pelaksanaannya dilaksanakan secara bersamaan pada 2 sisi utara dan selatan sehingga pelaksanaan razia pada malam ini dapat terlaksana secara efisien. Adapun hasil yang dicapai dari kegiatan penggeledahan bersama ini merupakan barang-barang terlarang yang dianggap dapat mengganggu keamanan di dalam blok hunian.
Selanjutnya barang-barang yang ditemukan dikumpulkan dan digelar dalam rangka press release oleh Kalapas Polewali bersama Ka. Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat dan Tim Rombongan.
Barang-barang terlarang hasil temuan Razia :
- Benda tajam (41)
- Benda tumpul (5)