Lihat ke Halaman Asli

Lapas Pekalongan

Tim Humas Lapas Pekalongan

Kanwil Kemenkumham Jateng Kuatkan Peran Pembimbing Kemasyarakatan

Diperbarui: 12 Oktober 2023   10:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kanwil Kemenkumham Jateng Kuatkan Peran Pembimbing Kemasyarakatan & Reintegrasi Eks Napiter bersama UNODC - Dok. tim humas


SEMARANG- Kembalinya klien eks narapidana terorisme (napiter) di tengah masyarakat pasca menjalani masa pidana tentu bukan merupakan soal mudah.

Berbagai problem administratif, psikologis, sosial, ekonomi, acap kali ditemui oleh klien eks-napiter saat menjalani Reintegrasi Sosial di masyarakat.

Melihat fenomena tersebut, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memacu keberhasilan Reintergasi Sosial klien eks-napiter sehingga dapat menekan potensi klien untuk kembali bergabung dalam jaringan yang mengancam ketahanan negara.

Kompleksitas permasalahan Reintegrasi Sosial yang ada tentunya memerlukan sinergi yang apik antar pemangku kepentingan.

Atas dasar itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bapas Kelas I Surakarta menggandeng jajaran organisasi internasional menggelar kegiatan bertajuk "Lokakarya Penguatan Kerjasama Antar Lembaga dalam Reintegrasi Sosial Klien Tindak Pidana Terorisme", Rabu (11/10).

Adapun terlaksananya kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Obat-Obatan Terlarang dan Kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, mengatakan banyak tantangan bagi klien Bapas yang merupakan mantan narapidana terorisme untuk bergabung kembali ke masyarakat.

Menurut Tejo, perlu strategi yang disiapkan secara khusus saat mereka nanti hendak kembali ke masyarakat.

"Berbagai tantangan dan persoalan yang kompleks, mulai permasalahan stigmatisasi masyarakat, masalah psikososial, hingga ekonomi. Semua harus dihadapi dalam penanganan eks-napiter," ujarnya bertempat di Hotel Aruss Semarang.

Melihat kompleksitas permasalahan tersebut, lanjut Tejo, pemahaman yang mendalam mengenai teknik rehabilitasi dan reintegrasi sosial eks-napiter menjadi suatu kemampuan yang harus dimiliki Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Tejo juga menegaskan, selain dari jajaran Kemenkumham, dibutuhkan juga dukungan dari aparat penegak hukum (APH), stakeholder terkait dan masyarakat, agar dapat mereduksi paham keras tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline