Pekalongan (29/08) - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan Penguatan Satuan Petugas Keamanan dan Ketertiban yang diikuti oleh sembilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Eks Karesidenan Pekalongan.
Salah satu nilai core value ASN adalah kompeten, di mana nilai ini mencerminkan kemauan ASN untuk terus mengembangkan diri dengan terus belajar hal baru. Dalam rangka pengembangan kompetensi diri petugas pemasyarakatan kali ini, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengadakan acara penguatan terhadap satgas kamtib bagi petugas UPT Pemasyarakatan se-Eks Karesidenan Pekalongan. Berlangsung secara tatap muka di Aula Ki Hajar Dewantara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekalongan, acara berlangsung lancar dan tertib. Dalam acara tersebut, dipaparkan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan berdasar pada UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Tidak lupa pula, dilakukan diskusi terkait isu-isu pemasyarakatan terkini dan upaya penyelesaiannya.
Sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang terdiri dari 3+1 kunci pemasyarakatan yakni deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan APH, dan back to basics; petugas pemasyarakatan diharapkan dapat melaksanakan keempat proses tersebut dengan baik. Menutup acara penguatan, diskusi antar UPT terkait dengan inovasi-inovasi upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban membantu UPT lain untuk membuka mata bahwa masih banyak upaya inovatif yang dapat dan mampu diterapkan oleh petugas pemasyarakatan demi melindungi diri dari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H