Lihat ke Halaman Asli

Lapas Permisan Nk1908

Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan

Lakukan Litmas Pembebasan Bersyarat Dua WBP Kasus Narkotika di Lapas Permisan

Diperbarui: 17 Juni 2023   10:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

NUSAKAMBANGAN -

 Dua WBP kasus narkotika Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjalani Litmas pembebasan bersyarat pada Kamis (15/6).

Dua WBP tersebut adalah EM dan P, keduanya berharap bisa mendapatkan program PB dan dapat segera kembali berkumpul bersama dengan keluarga mereka.

Kegiatan Litmas kali ini dilakukan oleh dua orang PK Bapas Nusakambangan. Kedua PK tersebut adalah Sumaryono dan Yogi.

Keduanya sudah sering melaksanakan Litmas di Lapas Permisan. Sumaryono sendiri sempat bertugas di Lapas Permisan sehingga Ia mengenal dengan begitu baik para WBP yang ada di Medium Security tersebut.

dokpri

Menurut Sumaryono, EM dan P adalah WBP yang aktif dalam mengikuti kegiatan kemandirian.

"EM aktif sebagai tamping kebersihan di dalam blok dan P aktif di dalan kegiatan perbengkelan," jelasnya.

Ia berharap dari hasil Litmas ini nanti baik EM maupun P bisa mendapatkan hak mereka karena sudah menjadi warga binaan yang baik dan telah menyesali perbuatan mereka.

#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#hantorsitumorang
#lapaspermisan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline