Lihat ke Halaman Asli

Lapas Permisan

Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan

Demi Optimalkan Program Reintegrasi, Lapas Permisan Berikan Arahan bagi Narapidana

Diperbarui: 23 September 2022   14:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri


Permisan- Kamis, (20/09/2022) Sesuai dengan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, Lapas Permisan Optimalkan Program Reintegrasi bagi Narapidana.

Bertempat di Ruang Layanan Binadik, Candra Putra Perwira, SH., MH, selaku Kasubsi Bimkemaswat berikan arahan dan menjelaskan Hak dan kewajiban pada saat nanti menjalani Reintegrasi.

Candra Putra Perwira, menyampaikan "Hal ini dimaksudkan agar para Narapidana ini dapat memahami apa itu reintegrasi sosial dan mempersiapkan apabila nanti telah mendapatkan Reintegrasi dan kembali berkumpul dengan keluarga",Ungkap Candra.

Kegiatan ini untuk membekali, mempersiapkan dan memberikan informasi untuk para Narapidana mengenai reintegrasi sehingga menambah wawasan dan persiapan bagi Narapidana. Sehingga para Narapidana tidak bingung lagi dan semoga tidak mengulangi tindak pidana kembali kedepanya.

#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#Ayuspahruddin
#lapaspermisan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline