Lihat ke Halaman Asli

Lapas Permisan

Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan

Tingkatkan Pelayanan Hak Bersyarat Narapidana, Lapas Permisan Lakukan Assesment

Diperbarui: 23 September 2022   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Lapas


Permisan- Jumat, (23/09/2022), Bertempat di Ruang Layanan Binadik, Lapas Permisan gandeng Asesor Pemasyarakatan dari Bapas untuk lakukan Assessment.

Hal ini dimaksudkan guna memenuhi Hak Bersyarat berupa Remisi bagi Narapidana, sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan.

Suseno Ariwibowo, SH, selaku Kasubsi Registrasi mengatakan, "Ini wujud proses pembinaan yang telah kita laksanakan dengan Bapas demi pemenuhan hak remisi mereka"

Diharapkan ini juga menjadi solusi bagi Lapas dan Rutan dalam mengatasi masalah Over Kapasitas.

Dok. Lapas

#kemenkumham_ri
#kemenkumhamjateng
#ditjenpas
#KumhamSemakinPASTI
#lapaspermisanNK
#Ayuspahruddin




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline