Lihat ke Halaman Asli

Lapas Permisan

Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan

Lapas Permisan Ikuti Zoom Penyesuaian dalam Proses Pengusulan Hak Bersyarat Narapidana

Diperbarui: 6 September 2022   09:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Lapas

NUSAKAMBANGAN - Senin, 5 September 2022. Dengan diterbitkannya UU Nomor 22 Tahun 2022  tersebut artinya terdapat regulasi baru dalam pengusulan hak-hak warga binaan utamanya dalam proses integrasi baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun Asimilasi Dirumah.

Petugas Pembinaan Lapas Permisan mengikuti sosialisasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara daring ini merupakan langkah guna memastikan terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi warga binaan di Lapas dan Rutan usai diterbitkannya Undang-undang tersebut.

Dok. Lapas

Dalam penjelasannya Direktur Binapilatkerpro, Thurman S. M. Hutapea menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memberikan hak bersyarat, diantaranya adalah Harus dipastikan telah memenuhi persyaratan yang tertera dalam Pasal 10 Ayat (2), Diberikan TANPA TERKECUALI bila syarat-syarat telah terpenuhi, Aktif mengikuti program pembinaan (berdasarkan penilaian dengan instrument SPPN oleh Wali Pemasyarakatan), Menunjukkan penurunan resiko (berdasarkan penilaian Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia oleh Asesor atau Pembimbing Kemasyarakatan), Khusus untuk pemberian CMB atau PB HARUS TELAH menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau minimal 9 (Sembilan) bulan, Pemberian Hak-Hak Bersyarat tersebut TIDAK BERLAKU bagi Narapidana yang dijatuhi PIDANA SEUMUR HIDUP dan TERPIDANA MATI.

Dalam hal aturan baru ini maka terdapat penyesuaian SDP baru dan dimana tidak adanya fitur asimilasi lagi di sistim baru ini. Maka diharapkan dapat mengurangi over capasitas hunian yang selama ini terjadi di Lapas. Dan pembinaan dapat berjalan dengan baik dan maju.

#kemenkumhamjateng
#lapaspermisan
#kumhampasti
#kemenkumhamri
#ayuspharudin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline