Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu aspek kunci dari pengelolaan Lapas dan Rutan adalah keberadaan Regu Pengamanan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 8 Tahun 2024.
Regu Pengamanan Lapas/Rutan merupakan satuan tugas yang dibentuk untuk menciptakan kondisi yang aman dan bebas dari potensi ancaman atau gangguan yang dapat mengganggu fungsi pemasyarakatan. Dengan demikian, dalam rangka meningkatkan integritas dan loyalitas petugas pengamanan, Ike Rahmawati selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, bersama dengan jajaran pejabat struktural Eselon IV, memberikan penguatan kepada seluruh petugas pengamanan pada Selasa (29/10).
Pengarahan yang diberikan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kepala Lapas juga memberikan arahan tentang 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan 5 Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bagi Petugas Pemasyarakatan, memperkuat integritas, menjaga loyalitas dan citra Pemasyarakatan. Hal ini penting agar setiap petugas tidak hanya menjalankan tugasnya, tetapi juga memahami makna dari pekerjaan yang mereka lakukan.
"Penguatan petugas pengamanan tidak hanya berkaitan dengan pelatihan fisik, tetapi juga mencakup pengembangan mental dan etika kerja. Dalam konteks ini, penting untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh petugas pengamanan," tutur Ike.
Dengan meningkatkan kompetensi petugas, Ike berharap mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan lebih profesional. Selain itu, pembinaan yang berkelanjutan juga dapat membantu dalam membangun rasa kebersamaan dan solidaritas di antara petugas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H