Jakarta - Ike Rahmawati, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta beserta para pejabat struktural dan pegawai mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema "Analisis dan Evaluasi Kebijakan Penunjukan Notaris sebagai pemegang protokol notaris" melalui virtual zoom, Selasa (08/10).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh R. Andika Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham se Indonesia dan anggota Ikatan Notaris Indonesia.
Selanjutnya penjelasan materi oleh Narasumber Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil DKI Jakarta, Dr. Yovan Iristian. Dalam materinya Dr. Yovan menjelaskan sebagai bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Jabatan Notaris.
Direktorat Perdata, Dirjen AHU, Kristomo Constantinus yang menyampaikan bahwa Permasalahan yang menjadi perhatian dari Dirjen AHU mengenai penunjukan protokol dan juga tempat penyimpanan oleh para notaris dapat menjadi solusi.
Selanjutnya materi terakhir disampaikan oleh Notaris Habib Ajie, menyampaikan Notaris sebagai pemegang protokol wajib untuk menjaga , merawat, memelihara protokol notaris secara fisik dan secara non fisik dengan memberi salinan, tiruan, kutipan jika ada yang meminta, menghadapi gugatan jika digugat atau dilaporkan.
Untuk digaris bawahi bahwa Notaris hanya dapat memberikan memperlihatkan atau memberitahukan isi Akta, salinan akta atau kutipan akta kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H