Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kelas IIA Pekalongan

Humas Lapas Pekalongan

Warga Binaan Lapas Pekalongan Laksanakan Bebas Murni setelah Jalani Subsider

Diperbarui: 28 September 2022   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pekalongan,- Warga Binaan Narapidana (WBP) yang dinyatakan bebas tanpa syarat (bebas murni) berarti telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan ketetapan dalam vonis pengadilan. Selain hukuman pokok yang dijatuhkan, tidak sedikit vonis pengadilan menyertakan hukuman pengganti denda atau subsider pada kategori pidana khusus.

Hukuman pokok akan mendapatkan pengurangan atau potongan masa hukuman sesuai ketentuan pengurangan masa hukuman diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 KUHP dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022. 

Sedangkan subsider adalah sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan atau pidana penjara sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya). Subsider dilaksanakan setelah menjalani hukuman pokok dan tidak mendapat pengurangan hukuman sama sekali.

Sebagai contoh, Rabu (28/09), setelah melewati proses administrasi, 1 (satu) orang WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan telah resmi bebas murni. WBP Pidana Khusus Narkotika tersebut telah menjalani hukuman pokok dan subsider sekaligus. 

Bersangkutan terjerat Pasal 114 Ayat  1 Undanng-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 1 (satu) bulan.

Setelah menjalani hukuman pokok (5  tahun) sampai dengan selesai yaitu pada tanggal 29 Agustus 2022 dan WBP tidak mampu membayar denda, maka WBP tersebut harus menjalani pidana penjara tambahan (subsider) selama 1 bulan lagi sehingga yang bersangkutan dapat bebas murni pada hari ini, Rabu tanggal 28 September 2022

Kepala Subseksi Registrasi, Mugianto  menyampaikan bahwa hari ini satu orang WBP Lapas Pekalongan bebas murni sesuai SOP yang berlaku. Pihak Lapas telah melakukan pemeriksaan dan validasi kelengkapan data melalui Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) dan berkas dokumen registrasi.

 "Pembebasan tetap dilaksanakan sesuai tanggal masa pidana berakhir meskipun jatuh pada hari libur atau diluar hari dinas tetap bisa dilaksanakan pembebasan. Dengan demikian pemberian hak warga binaan dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai komitmen Lapas Pekalongan memberikan pelayanan prima," jelasnya.

(Humas Lapas Pekalongan)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline