Pagar Alam -- Dalam rangka merespon dan menyambut disahkannya UU Pemasyarakatan dan mendorong akselerasi rencana pengesahan RKUHP, maka Center for Detention Studies (CDS), Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti Webinar mengenai implikasi pengesahan Undang-Undang tersebut terhadap penanganan pengurangan overcrowding di Lapas/Rutan yang dianalisis dari aspek monetary dan nonmonetary, Senin (16/08/22).
Kegiatan Webinar ini, dibuka dengan pemaparan materi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O.S Hiariej selaku Keynote Speaker yang membahas dampak pengesahan UU Pemasyarakatan dan RKUHP terhadap Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan.
Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai narasumber, diantaranya Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas, Pujo Harinto. Juga hadir Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas RI, R.M Dewo Broto Joko bersama Sari Yuliati, yang merupakan Anggota Badan Anggaran DPR RI serta Perwakilan LDUI, Petrus Putut Pradhopo Wening yang juga Peneliti Center for Detention Studies.
Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin menyampaikan UU Pemasyarakatan telah mengakomodir ketentuan terkait proses pembimbingan yang dijatuhi sanksi pidana. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengajukan usulan integrasi, melaksanakan program dan berpartisipasi dalam pembinaan pemasyarakatan.
Tidak sendiri, dalam kegiatan ini Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin di dampingi Kasubsi Admisi dan Orientasi, M Syarifuddin dan Kasubsi Pembinaan, A Rifqi Affandi beserta Staf Pegawai Lapas Pagar Alam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI