Lihat ke Halaman Asli

Lapas Pagar Alam Ikuti Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di Hotel Favour Pagar Alam

Diperbarui: 6 Agustus 2024   15:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapaga

Pagar Alam -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara tersebut berlangsung di Aula Hotel Favour Pagar Alam, Selasa (06/08).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan terbaru yang mengatur proses pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 memuat ketentuan penting mengenai syarat pencalonan, proses administrasi, serta mekanisme verifikasi calon. Kehadiran Lapas Pagar Alam dalam acara ini menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan integritas dalam proses pemilihan.

Acara ini juga menjadi platform untuk berdiskusi tentang perubahan regulasi dan dampaknya terhadap pelaksanaan pemilihan. Peserta sosialisasi, termasuk staf Lapas Pagar Alam, mendapatkan kesempatan untuk bertanya dan berdialog langsung dengan narasumber mengenai hal-hal teknis dan administratif terkait peraturan tersebut.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses pemilihan kepala daerah mendatang dapat berlangsung dengan lebih efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil.

#Kemenkumham

#KemenkumhamSumsel

#LapasPagarAlam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline