Lihat ke Halaman Asli

Klinik Lapas Kelas I Palembang Raih Akreditasi Paripurna

Diperbarui: 21 Juli 2024   12:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dik. Humas Lapaga 

Palembang - Klinik pratama Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang (Lapas Merah Mata) torehkan prestasi membanggakan dengan meraih  akreditasi penilaian yang paripurna dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI).

"Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh staf klinik dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi para narapidana", ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Minggu.

Dia menjelaskan, akreditasi klinik adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen klinik karena telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Setelah dilakukan penilaian oleh tim akreditasi, dua klinik lapas tersebut dinyatakan memenuhi standar akreditasi dan paripurna. Paripurna merupakan predikat dengan hasil penilaian tertinggi. Akreditasi paripurna yakni lulus tingkat sempurna," katanya.

Melihat pentingnya akreditasi tersebut untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan primer warga binaan pemasyarakatan, pihaknya mendorong pengelola klinik di lapas, rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sumsel meraih akreditasi paripurna.

Berdasarkan data hingga Juni 2024, dari 20 lapas, rutan, dan LPKA yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, baru dua klinik pratama lapas yang mendapat akreditasi paripurna, sementara satu lagi baru usai dilaksanakan survei Akreditasi.

"Klinik pratama yang terakreditasi paripurna itu yakni Klinik Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Narkotika Kelas II Banyuasin, sementara satu lagi baru usai dilaksanakan survei Akreditasi oleh Tim Surveyor Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI) yakni Lapas Kelas IIA Banyuasin" kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang.

Menurut dia, klinik pratama di lapas, rutan, LPKA hadir untuk memberikan pelayanan kesehatan karena warga binaan mempunyai hak yang sama dengan masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Pelayanan kesehatan di klinik lapas, rutan, dan LPKA harus dilaksanakan sesuai standar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan lainnya.

"Saya yakin petugas kesehatan lapas, rutan, LPKA di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik, didukung dengan kondisi klinik yang ada dinilai cukup bersih, rapi, dan nyaman," kata Ilham.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline