Lihat ke Halaman Asli

Penuhi Hak Integrasi, Lapas Pagar Alam Gelar Sidang TPP

Diperbarui: 6 Februari 2024   10:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapaga

Pagar Alam - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Muhammad Rolan mengawasi jalannya sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Senin pagi (05/02). Kegiatan sidang TPP dilaksanakan di aula serbaguna Lapas Pagar Alam, dengan pembahasan sidang usul pengajuan hak Integrasi bagi Warga Binaan pamasyarakatan (WBP) dan usul pengangkatan Narapidana sebagai Tahanan Pendamping (Tamping).

Pelaksanaan sidang TPP dipimpin oleh ketua TPP Lapas Pagar Alam, A. Rifqi Affandi dengan diawasi langsung oleh Kalapas. Adapun yang menjadi pembahasan adalah usul pengajuan hak Integrasi bagi 19 orang WBP serta usul pengangkatan 1 orang WBP sebagai Tamping pada Lapas Pagar Alam. Dari 19 orang WBP yang diusulkan pengajuan hak integrasi tersebut, 12 diantaranya diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 7 lainnya Cuti Bersyarat (CB).

Membuka kegiatan, Kalapas Pagar Alam memberikan sambutan dan arahan kepada anggota TPP dan peserta sidang. Dalam sambutannya Kalapas mengajak anggota TPP untuk angkat suara selama jalannya sidang terkait usul Integrasi dan pengangkatan Tamping tersebut. Beliau juga menegaskan kepada peserta sidang agar ketika disetujui pengusulannya dapat menjalankan program dengan baik serta menjaga amanah yang diberikan.

"Kalian yang hadir disini, yang diusulkan untuk PB dan CB maupun sebagai Tamping artinya kalian dipercaya dan diberikan kesempatan oleh petugas. Untuk yang disusulkan Integrasi ikuti kegiatan pembinaan yang ada dengan aktif, bagi yang diusulkan Tamping jaga kepercayaan itu! Laksanakan tugas yang diberikan dengan baik, jangan main belakang. Awas! Saya akan selalu memantau kalian," tegas Kalapas.

Dalam sidang tersebut, 7 (tujuh) orang warga binaan diberi penjelasan mengenai persyaratan dalam pengusulan hak Integrasi dan Tamping, yaitu memenuhi syarat substansif dan administrasi sebelumn diangkat dapat diusulkan. Setelah sidang TPP selesai dan hasil rekomendasi dari Tim keluar, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Lapas.

Kasubsi Pembinaan, A. Rifqi Affandi, selaku ketua TPP berharap agar semua warga binaan yang diusulkan hak Integrasinya dapat mengikuti kegiatan pembinaan secara aktif, juga bagi yang diusulkan sebagai Tamping agar dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan ikhlas dan bertanggung jawab untuk mentaati aturan agar tetap bersikap baik, menjaga kepercayaan, bekerja dengan baik, menjauhi miras, sambil menunggu proses pengajuan integrasi.

Dok. Humas Lapaga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline