Lihat ke Halaman Asli

Wujudkan Dapur Halal, Lapas Pagar Alam Terima Sertifikat Halal MUI

Diperbarui: 7 Desember 2023   11:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Pagar Alam

Pagar Alam -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel, Muhammad Rolan ditemani jajaran terlihat datang ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan, Rabu (06/12). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penerimaan Sertfikasi Halal bagi dapur Lapas Pagar Alam.

Muhammad Rolan didampingi Kasubsi Pembinaan, A. Rifqi Affandi mendatangi Kantor MUI Sumatera Selatan untuk menerima sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obar-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI. Sertifikat tersebut diberikan kepada Dapur Lapas Pagar Alam yang dinyatakan halal oleh LPPOM MUI setelah berbagai proses pengujian.

Sertifikat halal diserahkan langsung oleh Direktur LPPOM MUI Sumatera Selatan, Sugito kepada Kalapas. Sugito menyampaikan sangat mengapresiasi komitmen dari Lapas Pagar Alam untuk memberikan makanan yang layak serta halal bagi warga binaan. Beliau menyampaikan bahwa berkat komitmen tersebut sehingga Dapur Lapas Pagar Alam dapat lulus dalam uji sertifikasi halal oleh LPPOM MUI.

"Sertifikat halal adalah suatu fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Dengan adanya sertifikat halal dapat memberikan kepastian terkait proses pembuatan suatu produk dan ketentraman batin bagi konsumen yang menikmatinya, dalam hal ini warga binaan Lapas Pagar Alam," ujar Sugito.

Kepala Sub Seksi Pembinaan sekaligus penanggung jawab dapur Lapas Pagar Alam, A. Rifqi Affandi mengatakan sertifikasi halal yang diterima ini merupakan hasil dari proses pengujian dan pembahasan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI Provinsi Sumatera Selatan dan Keputusan Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Selatan di Palembang tanggal 21 November 2023.

Sertifikat ini merupakan buah dari tanggung jawab Lapas Pagar Alam untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsi, termasuk mengupayakan kebersihan, higienitas, serta kehalalan makanan. Kalapas menyampaikan, dengan adanya sertifikat halal, warga binaan menjadi lebih tenang dan nyaman dalam menikmati makanan yang layak yang menjadi hak mereka. Untuk itu, ia mengapresiasi kerja keras seluruh petugas penanggung jawab dapur, pemeriksa bahan makanan, dan petugas lainnya.

"Sertifikat Halal ini merupakan bentuk hasil dari kerja petugas dapur dalam memberikan pelayanan prima layanan makanan warga binaan pada Lapas Kelas III Pagar Alam. Dengan ini saya dan jajaran berkomitmen bahwa kedepannya hanya memproduksi makanan halal sesuai dengan kriteria LPPOM MUI," ujar Kalapas.

Serifikat halal tersebut memberikan jaminan kehalalan semua peralatan dapur yang digunakan untuk memasak makanan di Lapas Pagar Alam serta makanan yang dihasilkan juga terjamin kehalalannya. Indikator yang diperiksa oleh LPHLPPOM MUI Provinsi Sumatera Selatan adalah bahan makan untuk menu makanan WBP selama 10 hari yang sesuai dengan Permenkumham No.40 Tahun 2017.

Dok. Humas Lapas Pagar Alam

#Kemenkumham

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline