Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kota Bakti Gelar Penyuluhan Hukum Bagi WBP

Diperbarui: 8 Maret 2024   10:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lakoti

Sigli - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Bakti bekerja sama dengan Yayasan Pos Bantuan Hukum dan HAM Pidie (YPBHAM-PIDIE) menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari Kamis (7/3/2024). Kegiatan ini bertempat di aula Lapas Kota Bakti dan diikuti oleh seluruh WBP.

Kepala Lapas Kota Bakti, Arip Herdian, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP untuk mendapatkan akses informasi. "Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada WBP tentang hak-hak mereka sebagai warga negara, serta membantu mereka memahami proses hukum yang mereka hadapi," kata Arip.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Muhammad Ridwan, S.H., M.H., dari YPBHAM-PIDIE. Materi yang disampaikan meliputi hak-hak WBP, tata cara mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, dan reintegrasi sosial bagi WBP.

Para WBP antusias mengikuti kegiatan ini dan banyak yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber. "Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami jadi lebih paham tentang hak-hak kami dan bagaimana cara menyelesaikan masalah hukum yang kami hadapi," ujar salah seorang WBP.

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu upaya Lapas Kota Bakti untuk memberikan pembinaan dan pendampingan hukum bagi WBP. Diharapkan dengan kegiatan ini, WBP dapat memahami hak-hak mereka dan dapat kembali ke masyarakat dengan baik setelah menjalani masa hukuman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline