Sigli - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Bakti melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang TPP yang rutin dilaksanakan kali ini mengagendakan pengusulan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 2 orang. Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif secara objektif dan transparan, Rabu (17/01/2024).
Bertempat di Ruang Aula Lapas, sidang TPP dipimpin langsung oleh Rusydimanawi selaku Kepala Seksie Binadik & Giatja, didampingi oleh Kasi Adm. Kamtib M. Irwansyah Melayu dan Ka.KPLP Edy Feryansyah. Dihadiri pula oleh anggota TPP yang terdiri dari Kasubsi Portatib Basri, dan Kasubi Giatja Mukhlis.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.
Rusydimanawi menjelaskan, sidang TPP penting untuk meningkatkan proses pembinaan di Lapas. Sidang TPP juga merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas.
"Sidang ini untuk mengetahui layak tidaknya WBP yang disidangkan untuk mengikuti pengusulaan PB, maupun CB," ungkap Rusydi.
Rusydi menambahkan, lapas sengaja melibatkan keluarga penjamin WBP dalam proses sidang ini karena ingin bersama- sama mengawasi dan memotivasi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri lebih baik. Selain itu juga diharapkan dapat bermanfaaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
"Dan yang paling penting tidak kembali lagi mengulangi lagi tindak pidananya," tambahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H