Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kota Bakti Ikuti Kegiatan Inspektur Wilayah Aktif Mendengar dan Memberia Solusi

Diperbarui: 16 Januari 2024   15:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lakoti

Sigli - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Bakti Arip Herdian beserta jajaran mengikuti secara virtual kegiatan IRWIL BERISI (Inspektur Wilayah Aktif Mendengar dan Memberi Solusi) pada Satuan Kerja di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah I di Aula Lapas Kota Bakti, Selasa (16/01/204)

Mengusung tema " Perkuat Sinergi Yang Semakin Pasti dan BerAKHLAK Untuk Kinerja Kemenkumham Yang Berdampak", Inspektur Wilayah I Ika Yusanti didampingi Auditor Utama Budi dan Kepala SubBagian TU Yusup Subhan Abas mengawali pemaparan terkait hukuman disiplin, audit kinerja, pengelolaan keuangan, pembangunan Zona Integritas hingga sikap netralitas ASN dalam menghadapi pemilu tahun 2024.

Dalam melaksanakan tugasnya, Irwil menerapkan prinsip aktif mendengar dan memberi solusi. Prinsip ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap dari pihak-pihak yang terkait, serta untuk memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ditemukan.

Dalam kegiatan ini, Irwil mendengarkan pendapat dan saran dari pimpinan dan pegawai Kemenkumham terkait dengan berbagai hal, seperti kinerja instansi, permasalahan yang dihadapi, dan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Ika juga menyampaikan agar Satker melengkapi data dukung Pembangunan ZI guna meriah predikat WBK/WBBM dan Kanwil melakukan pembinaan, penilaian serta mengusulkan Satker yang memnuhi persyaratan guna melaksanakan Pelayan Publik yang BERDAMPAK.

Irwil I melanjutkan paparan dengan menjelaskan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dankegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan ( PERBAN BPKP Nomor 5 Tahun 2021).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline