Lihat ke Halaman Asli

Lapas Narkotika Pamekasan

Humas Lapas Narkotika Pamekasan

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Penandatangan Kerja Sama dengan Dinas Dukcapil Pamekasan

Diperbarui: 1 Maret 2023   17:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penandatangan Kerjasama antara Lapas Narkotika Pamekasan dan Dukcapil Pamekasan, Rabu (01/03/2023) Siang (Foto : Humas Lapas Narkotika Pamekasan) 

Pamekasan - Koordinasi merupakan salah satu aspek terpenting dalam membangun suatu sinergi untuk mecapai tujuan dalam sebuah organisasi. Hal inilah yang terus coba dibangun Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim. Adapun maksud dan tujuan koordinasi ini adalah penandatanganan kerjasama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim dengan Dukcapil dalam rangka pengecekan KTP Narapidana dalam rangka Hak Demokrasi pada Pemilu Tahun 2024.

Kehadiran Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pamekasan di sambut langsung oleh Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi beserta jajaran, bertempat di ruangan Kalapas, Rabu (01/03/2023).

Kegiatan bertujuan untuk memperkuat sinergitas, Rabu (01/03/2023) Siang (Foto : Humas Lapas Narkotika Pamekasan) 

Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi mengatakan, jika saat ini pihaknya terus aktif bergerak dalam pelaksanaan layanan sistem pemasyarakatan melalui pemutakhiran data NIK WBP.

"Penandatanganan kerjasama ini dalam rangka pemutakhiran data WBP yang nantinya sebagai upaya pemenuhan hak Demokrasi pada saat Pemilu tahun 2024. Semoga sinergitas dapat terjalin dengan baik dengan tetap berdasar pada program revitalisasi pemasyarakatan dan back to basic," ucapnya.

Penandatangan dilakukan oleh kedua pihak, Rabu (01/03/2023) Siang (Foto : Humas Lapas Narkotika Pamekasan) 

Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Pamekasan, Drs. ACH. Faisol mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemutakhiran dan validasi NIK dari para WBP. Karena hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang mana seluruh warga negara diharuskan memiliki KTP sebagai salah satu bukti administrasi kependudukannya.

"Dengan adanya PKS ini akan semakin meningkatkan sinergitas antara Disdukcapil dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim dalam rangka layanan administrasi kependudukan para WBP. Nantinya kami akan melakukan perekaman dengan cara perekaman biometrik" ungkapnya.

(Humas Lapas Narkotika Pamekasan)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline