SEMARANG- 403 orang pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah resmi menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Prosesi Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji yang digelar di Ballroom Hotel UTC Semarang menandai peralihan status para PNS Baru tersebut, Rabu (05/01).
Mereka berhasil melepaskan "label" Calon yang selama satu tahun lebih disandang. Dalam perjalanannya para Kader Pengayoman ini dianggap benar-benar layak dan pantas untuk menjadi bagian dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa, Tengah A Yuspahruddin memimpin jalannya kegiatan.
Dalam sambutannya, Kakanwil meminta mereka untuk memahami dan mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku ASN.
"Hapalkan kode etik dan kode perilaku ASN, karena itu merupakan dasar kita dalam bertindak dan bertingkah laku sebagai seorang ASN," ujarnya memberikan perintah.
Yuspahruddin juga menginstruksikan para jajarannya untuk menghafal dan menerapkan Core Value ASN, yaitu Berakhlak (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta Bangga Melayani Bangsa. Ditambah dengan Core Value Kemenkumham, Semakin Pasti (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).
"Ini juga harus dihapalkan, dipahami, diresapi dan di dengan sebaik-baiknya," tegas Yuspahruddin.
Kakanwil kemudian mengutip petuah Mbah Maimoen Zubair tentang bagaimana menjadi orang yang benar dan pintar.