Lihat ke Halaman Asli

LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN

Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan

Lagu "Kudangan" Karya Ki Nartosabdho Miliki Hak Cipta dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham

Diperbarui: 31 Desember 2021   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ka Kanwil Serahkan Hak Cipta Lagu "Kudangan", dokpri

SEMARANG- Lagu "Kudangan", sebuah mahakarya seniman dan Dalang Wayang Kulit legendaris dari Jawa Tengah, Ki Nartosabdho resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebagai sebuah Hak Cipta.

Surat Pencatatan Ciptaan atas karya tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin kepada Pemegang Hak Cipta lagu "Kudangan", Jarot Sbdhono yang merupakan anak kandung Ki Nartosabdho, Kamis (30/12).

Prosesi penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan berlangsung di lobby Kanwil Kemenkumham Jateng, disaksikan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi.

Yuspahruddin dalam sambutan singkatnya mengatakan, Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Dengan pendaftaran ini maka akan menimbulkan hak baik secara moril maupun materiil kepada beliau berdua atas komersialisasi terhadap lagu "Kudangan" tersebut," imbuhnya.

Untuk itu, Kakanwil Kemenkumham Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mendaftarkan karya-karya mereka sebagai sebuah Kekayaan Intelektual.

"Kami mengimbau, bahwa kita semuanya, banyak sekali Hak Cipta. Jadi kalo ada orang yang mengkomersialkan lagu ini bisa diminta royalti," ujarnya memberikan keterangan kepada media.

"Oleh karena itu penting sekali memang mendaftarkan hak cipta itu. Kita semua untuk mendaftarkan dan suatu saat nanti ada orang yang mengklaim, itu sudah dilindungi bahwa itu ciptaan yang bersangkutan," tambahnya.

Sementara, Walikota Semarang menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas pencatatan ini. Bagi Hendrar, Hak Cipta atas lagu tersebut bisa menjadi inspirasi bagi seniman lainnya untuk mendaftarkan karya mereka.

"Saya dalam kesempatan ini mewakili masyarakat Semarang menyampaikan terima kasih kepada Pak Yuspahruddin selaku Kakanwil, mas Boyamin atas bantuannya untuk bisa membuat hak cipta atas lagu-lagu seniman legend kita Ki Nartosabdho," katanya memberikan apresiasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline