NUSAKAMBANGAN - Kanwil Kemenkumham Jateng terlibat aktif dalam pemberantasan terorisme. Hal itu terwujud melalui terjalinnya sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI).
Dalam rangka peningkatan program deradikalisasi narapidana teroris (napiter), jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng khususnya UPT Pemasyarakatan di pulau Nusakambangan menerima kunjungan kerja oleh Kepala BNPT RI Rycko Amelza Dahniel, Sabtu (11/11).
Berlangsung di aula Lapas Kelas IIA Karanganyar, tampak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga beserta jajaran Pimti Pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, beserta Kepala UPT Eks-Karesidenan Banyumas mengikuti pengarahan.
Dalam prakatanya, Kepala BNPT RI menyampaikan apresiasi atas kinerja Kanwil Kemenkumham Jateng yang telah bekerjasama dalam melakukan pembinaan narapidana teroris. Ia mengungkapkan dalam kerja sama yang terjalin ini perlu memiliki satu sistem bersama untuk perkembangan dari program yang sudah dilaksanakan.
"Kita harus sama-sama mengevaluasi program yang sudah dilakukan bersama dengan para ahli dan juga perlu membuat inovasi dalam rangka deradikalisasi kedepannya," ujarnya.
Salah satu inovasi yang ia sampaikan yaitu terkait perbaikan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penghukuman narapidana teroris dan bagaimana cara yang paling efektif untuk merubah pola pikirnya.
"Undang-undang kita harus segera dilakukan perbaikan bahwa mazhab penghukuman terhadap terorisme itu bukan berdasarkan lamanya pidana penjara, namun bagaimana mengubah pola pikirnya. Karena yang berbahaya itu pola pikirnya," jelas Rycko.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan bahwa jajarannya telah memberlakukan pembinaan kepribadian dan kemandirian kepada warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan tingkatan risikonya.
Hasil dari pembinaan kepada napiter yaitu terdapat 35% napiter dari 118 orang yang sudah melakukan ikrar setia NKRI dan 27% sudah berubah namun belum melakukan ikrar.
Hal itu tentunya tidak lepas dari program deradikalisasi bagi napiter berupa rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian lembaga terkait.