Lihat ke Halaman Asli

Lapas Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Satu Pekan Diburu, Petugas Lapas Namlea Berhasil Tangkap Tahanan Kabur

Diperbarui: 16 Oktober 2024   16:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS - Berakhir sudah pelarian satu tahanan, Ruslan Abdul Gani, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea sejak Rabu (9/10) lalu. Ia berhasil ditangkap oleh petugas Lapas Namlea, Rabu (16/10) di Desa Kubalahin, Kecamatan Lolongguba.

Kepala Lapas Namlea, Ilham, menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi dari Kepala Desa Kubalahin bahwa tahanan yang bersangkutan berada di salah satu perumahan warga. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan segera melakukan penangkapan.

"Petugas kami langsung ke sana untuk memastikan informasi tersebut. Pada saat kami lakukan penggerebekan, yang bersangkutan sedang bersembunyi di dapur dan secepatnya kami lakukan penangkapan," terang Ilham.

Sebelumnya, petugas sudah melakukan berbagai upaya pencarian di beberapa titik lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian tahanan tersebut. 

"Sebelumnya, tim pencarian kami sudah melakukan penyisiran dan pencarian di daerah di mana terdapat keluarga-keluarga tahanan yang bersangkutan, seperti di Desa Jamilu, Marloso, hingga Savana Jaya," tambah Ilham.

Ia pun memberikan apresiasi atas kerja keras petugas dan masyarakat setempat yang telah membantu proses penangkapan tahanan tersebut. 

"Kami sangat bersyukur, akhirnya perjuangan kami dalam melakukan pencarian berbuah manis dengan ditangkapnya tahanan yang kami incar. Kerja keras petugas selama ini di lapangan patut diapresiasi. Tak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu," tutur Ilham.

Diketahui sebelumnya, Ruslan Abdul Gani alias Om Lan kabur dari Lapas Namlea dengan melewati tembok belakang Lapas. Ia merupakan terpidana kasus perlindungan anak dan dikenai Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016. (IR)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline