Namlea, INFO_PAS - 2 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea berinisial RW dan ID resmi dinyatakan bebas Cuti Bersyarat (CB) setelah keduanya memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS.2136.PK.05.09 TAHUN 2024.
Pembebasan tersebut dinyatakan memenuhi syarat baik secara administrarif dan subtantif.
Kepala Lapas (Kalapas) Namlea, Ilham menjelaskan pemberian Cuti Bersyarat (CB) dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 dimana warga binaan harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Selain itu, syarat lain juga harus dipenuhi yakni telah menjalani 2/3 masa pidana, dan hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan.
"Hari ini kami telah bebaskan 2 orang warga binaan yang mendapatkan cuti bersyarat berdasarkan SK dari Menteri Hukum dan HAM. Pembebasan ini tentunya harus melewati syarat-syarat yang telah ditetapkan undang-undang diantaranya yang paling penting ialah mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran-pelangaran tata tertib didalam lapas," tutur Ilham.
Mengingat belum sepenuhnya bebas, Kalapas Namlea mengharapkan keduanya tetap berkelakuan baik, tidak membuat pelanggaran norma di lingkungan masyarakat, dan mengikuti aturan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pihak pengawas selama warga binaan menjalani proses integrasi.
"Masih ada Bapas yang mengawasi pelaksanaan hak bersyarat ini hingga selesai, oleh karena itu, keduanya diharapkan tetap menjaga sikap dan perilaku jangan sampai melakukan pelanggaran lagi karena bisa berakibat dicabutnya hak bersyarat tersebut," harap Kalapas. (Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H