Lihat ke Halaman Asli

Lapas Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

2 Orang Warga Binaan Bebas CB, Kalapas Namlea Pesankan Hal Ini

Diperbarui: 15 Oktober 2024   18:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS - 2 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea berinisial RW dan ID resmi dinyatakan bebas Cuti Bersyarat (CB) setelah keduanya memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS.2136.PK.05.09 TAHUN 2024.

 Pembebasan tersebut dinyatakan memenuhi syarat baik secara administrarif dan subtantif.

Kepala Lapas (Kalapas) Namlea, Ilham menjelaskan pemberian Cuti Bersyarat (CB) dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 dimana warga binaan harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat resiko. 

Selain itu, syarat lain juga harus dipenuhi yakni telah menjalani 2/3 masa pidana, dan hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan.

"Hari ini kami telah bebaskan 2 orang warga binaan yang mendapatkan cuti bersyarat berdasarkan SK dari Menteri Hukum dan HAM. Pembebasan ini tentunya harus melewati syarat-syarat yang telah ditetapkan undang-undang diantaranya yang paling penting ialah mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran-pelangaran tata tertib didalam lapas," tutur Ilham.

Mengingat belum sepenuhnya bebas, Kalapas Namlea mengharapkan keduanya tetap berkelakuan baik, tidak membuat pelanggaran norma di lingkungan masyarakat, dan mengikuti aturan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pihak pengawas selama warga binaan menjalani proses integrasi.

"Masih ada Bapas yang mengawasi pelaksanaan hak bersyarat ini hingga selesai, oleh karena itu, keduanya diharapkan tetap menjaga sikap dan perilaku jangan sampai melakukan pelanggaran lagi karena bisa berakibat dicabutnya hak bersyarat tersebut," harap Kalapas. (Humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline