Lihat ke Halaman Asli

Lapas Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lapas Namlea Ikuti Sostekpas Penegakan Keamanan dan Ketertiban

Diperbarui: 17 Juli 2024   18:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea mengikuti Sosialisasi Teknis pemasyarakatan (Sostekpas) penegakan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, Supardy Djaya, beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku, Selasa (16/7).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar. Dalam sambutannya yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Maizar menekankan pentingnya penegakan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan.

Ia menyampaikan bahwa terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban tidak terlepas dari dua fakta penting. Pertama, potensi gangguan keamanan yang tidak terdeteksi oleh petugas. Kedua, pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh petugas. Menurutnya, hal ini dapat terjadi karena petugas mengetahui tetapi tidak memahami SOP, atau yang lebih memprihatinkan, petugas mengetahui, memahami, tetapi justru mengabaikan SOP.

"Untuk menjawab tantangan ini, fungsi pembinaan dan pengendalian harus terus dilaksanakan baik oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun oleh Divisi Pemasyarakatan terhadap proses penyelenggaraan pemasyarakatan," jelasnya.

Maizar menjelaskan bahwa Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024 ini difokuskan pada tiga hal utama : Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Deteksi Dini dan Intelijen Pemasyarakatan, serta Majelis Kode Etik Pemasyarakatan. Ia mengharapkan, penanggung jawab keamanan di setiap UPT dapat mensosialisasikan hasil dari kegiatan ini kepada seluruh petugas di UPT masing-masing.

"Dengan begitu, seluruh petugas pemasyarakatan khususnya di Maluku minimal tahu dan paham apa tugasnya, bagaimana SOP-nya, sehingga mampu meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban," tutup Maizar. (Humas)

Dok. Humas Lapas Namlea

Dok. Humas Lapas Namlea




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline