Lihat ke Halaman Asli

Lapas Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

2 Orang Warga Binaan Lapas Namlea Terima Lansia

Diperbarui: 8 Juni 2024   11:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS - 2 Orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea berinisial AL dan AS menerima remisi lanjut usia (lansia), Sabtu (8/6). Remisi ini diberikan Kepala Lapas Namlea, Ilham berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-967.PK.05.04 Tahun 2024.
 
"Terdapat dua orang Warga Binaan kami yang memenuhi syarat menerima remisi lansia  yakni AL dengan usia 71 tahun menerima remisi sebesar 1 bulan dan AS berusia 70 tahun dengan besaran remisi 2 bulan," ujar Ilham.
 
Pemberian remisi lansia diberikan kepada Warga Binaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 pasal 29 ayat 1 yang menyebutkan remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana yang dipidana paling lama tahun, berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan.
 
Ilham berharap pemberian remisi ini dapat menjadi pemantik semangat bagi Warga Binaan agar lebih giat dalam mengikuti program pembinaan dan terus berbenah untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
 
"Usia bukan penghalang untuk berbenah menjadi lebih baik, jadi kami harap Warga Binaan yang mendapatkan remisi ini tetap semangat untuk ikut pembinaan dan program-program yang kami laksanakan," harapnya. (Humas)

Dok. Humas Lapas Namlea




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline