Namlea, INFO_PAS -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea Kanwil Kemenkumham Maluku disosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea, Senin (30/1).
Kepala KP2KP Namlea, Syarifudin menjelaskan yang menjadi fokus utama dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022 ialah terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam aturan tersebut tertera tiga format baru NPWP yakni bagi wajib pajak orang pribadi menggunakan NIK, Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit.
"Kedepannya NIK akan menjadi NPWP yang baru. Maka dari untuk mengaktivasinya Bapak dan Ibu haruslah melakukan pemuktahiran data secara mandiri. Hal ini juga penting untuk dilakukan sebelum membuat laporan SPT Tahunan," ujar Syarifudin.
"Untuk validasi batasnya sampai dengan tanggal 31 Desember. Mulai 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak akan menggunakan NIK sebanyak 16 digit sebagai NPWP yang sebelumnya memiliki 15 digit. Jadi bagi yang memiliki NPWP lama hanya bisa mengakses layanan perpajakan hingga akhir 2023," tambah Syarifudin.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Namlea, Ilham menyampaikan terima kasih atas sosialisasi yang dilakukan KP2KP Namlea. Ia menyampaikan NPWP merupakan salah satu sarana administrasi bagi jajarannya dalam melakukan kewajiban perpajakan sehingga perlu mengetahui regulasi terbaru tentang perubahan NIK menjadi NPWP.
"Hal ini sangat penting untuk diketahui, karena kedepannya akan berpengaruh dalam pengisian SPT yang dilaporkan setiap tahunnya," ujar Ilham. (Humas/MF)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H