Lihat ke Halaman Asli

Lapas Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Hadiri Diseminasi Layanan Parpol, Ini Respon Plh. Kalapas Namlea

Diperbarui: 30 Agustus 2022   05:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS -- Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Tersih Victor Noya, menghadiri kegiatan Diseminasi Layanan Partai Politik (Parpol) Tahun 2022 yang digelar di ball room Hotel Grand Sarah, Namlea, Senin (29/8).

Giat yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM itu dibuka oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Rapin S. Rumakat. "Dalam diseminasi ini kita juga akan membahas peranan parpol dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat sampai dengan wujud keterlibatan masyarakat dalam proses politik yakni salah satunya dalam pemilihan umum atau pemilu," kata Rapin dalam sambutan Kakanwil yang dibacanya.

Usai mengikuti kegiatan pembukaan, Plh. Kalapas pun meresponi dan menyampaikan tanggapannya. "Pada dasarnya giat yang kami hadiri ini berfokus pada pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dilaksanakan secara serentak nanti pada tahun 2024, dimana pada pelaksanaannya diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif sehingga dapat berjalan dengan lancar," singkat Plh. Kalapas.

Disamping itu Ia juga mengatakan sebagai satu-satunya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kabupaten Buru, Lapas Namlea juga akan ikut terlibat pada pelaksanaan pemilu salah satunya dalam memenuhi hak pilih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999. 

Sumber : Humas Lapas Namlea

"Tentunya melalui diseminasi ini, kami juga dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi pemilu dan pilkada yang akan datang terutama bagi WBP. Hak mereka pada pasal 51 PP No. 32 Tahun 1999 wajib kami penuhi mengingat mereka juga merupakan warga negara yang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang digelar selama 5 tahun sekali itu," tambah Tersih. (LPN)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline