Lihat ke Halaman Asli

Lapas Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Terima Panwasda, Lapas Namlea Dukung Layanan Bankum bagi WBP

Diperbarui: 24 Agustus 2022   19:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menerima kunjungan Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Jajaran Pos Bantuan Hukum (Bankum) Ambon Cabang Namlea, Rabu (24/08).

Kedatangan Panwasda dari Kanwil Kemenkumham Maluku itu dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Hukum, Mezak Batlajery dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bankum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Griselda Siahailatua, yang turut didampingi oleh Sekretaris OBH Pos Ambon Cabang Namlea, Yanto  Acemenahem, beserta staf.

Kabid Hukum, Mezak Batlajery, mengatakan kunjungan Panwasda ke Lapas Namlea adalah untuk memantau dan mengevaluasi kinerja OBH terkait pemenuhan layanan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). "Benar, bersama beliau kedatangan kami bertujuan untuk mewawancarai penerima bankum yakni WBP, guna memastikan pemberian bankum yang maksimal dan tepat sasaran", tambah Griselda Siahailatua.

Dari hasil wawancara bagi 10 orang  WBP Lapas Namlea yang berlangsung selama 3 jam itu, Griselda mengatakan bahwa OBH Cabang Namlea sebagai pemberi bankum sudah cukup maksimal dalam melakukan pendampingan hukum bagi WBP.  

Sumber : Humas Lapas Namlea

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Namlea, Tersih Victor Noya, mengaku  antusias dan mendukung layanan pemberian bankum bagi WBP. "Kami mengapresiasi dan mendukung kinerja Panwasda dalam melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja OBH Pos Ambon Cabang Namlea. 

Semoga pelaksanaan pemberian bankum oleh OBH bagi WBP kami menjadi maksimal dan lebih tepat sasaran, serta tentunya terlaksana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.", harap Tersih. (LPN)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline