Lubuk Linggau. Menindaklajuti arahan dan hasil penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Lapas Lubuk Linggau melaksanakan rapat internal pejabat serta tim humas Lapas, Jum'at (01/11/2024).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lubuk Linggau, Hamdi Hasibuan langsung memimpin rapat dalam kegiatan ini beliau menyampaikan beberap hal meliputi 13 arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
6 Kegiatan pada 100 hari kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menjadi perhatian dan harus dilaksanakan oleh satuan kerja yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuandengan berbagai modus di lapas dan rutan, memberdayakan warga binaan untuk mendukung ketahanan pangan, penguatan dan peningkatan pendayagunaan warga binaan untuk menghasilkan produk UMKM
kemudian bantuan sosial kepada warga binaan yang kurang mampu dan masyarakat di sekitar upt pemasyarakatan dan mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif serta membangun tambahan lapas modern super maximum security dan lembaga pendidikan berstandar internasional.
"Kita harus melaksanakan 13 arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta berpartisipasi dalam percepatan 6 kegiatan pada 100 hari kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai tindaklanjut dari penguatan tusi oleh Kadivpas Kemarin," Ucap Kalapas.
Dalam Rapat ini juga Hamdi menekankan kepada Pejabat struktural untuk bekerja secara professional dan integritas yang tinggi, saling bersinergi serta menjaga kekompakan dan kerhamonisan dalam bekerja guna menciptakan lingkungan lapas yang baik dan terhindar dari gangguan keamanan.
Selain itu Kalapas juga menginstruksikan kepada tim humas Lapas Lubuk Linggau agar aktif secara masif membangun citra postif Lapas Lubuk Linggau melalui pemberitaan positif dan media sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H