Lihat ke Halaman Asli

Lapas Lubuklinggau

KEMENKUMHAM REPBULIK INDONESIA

830 Orang Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel Terima Remisi di HUT RI ke-79

Diperbarui: 17 Agustus 2024   14:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lapas Lubuklinggau

Lubuklinggau. Sebanyak 830 orang warga binaan  Lapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) yang diberikan secara simbolis oleh Pj. Walikota Lubuklinggau, Ir. H. Trisko Defriyansah, S.T., M.Si serta anggota Forkopimda Kota Lubuklinggau, Sabtu (17/08/24).

830 orang warga binaan tersebut terdiri dari remisi umum i adalah sebanyak 811 orang, dengan keterangan 1 bulan  sebanyak 135 orang, 2 bulan sebanyak  129 orang, 3 bulan sebanyak  249 orang, 4 bulan sebanyak 171 orang, 5 bulan sebanyak 105 orang dan 6 bulan sebanyak 22 orang. dan yang mendapatkan remisi umum  II adalah sebanyak 19, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 11 orang dan menjalani pidana kurungan pengganti denda sebanyak 8 orang.

Lapas Lubuklinggau

Ir. H. Trisko Defriyansah, S.T., M.Si dalam sambutannya menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang mengatakan bahwa Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," ucap Pj. Walikota Lubuklinggau.

"Program pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari," sambung Pj. Walikota Lubuklinggau.

Lapas Lubuklinggau

Kalapas Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan dikesempatan lain menambahkan bahwa remisi yang di dapatkan oleh warga binaan di Lapas Lubuklinggau karena warga binaan telah mengikuti berbagai program pembinaan yang ada seperti program pembinaan kerohanian contohnya belajar baca al-quran, belajar tahfiz quran, belajar ceramah, belajar alat musik hadroh, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara serta pendidikan kejar paket.

selain itu juga ada program pembinaan kemandirian seperti pangkas rambut, laundry, tata boga, menjahit, kerajinan tangan dari bahan aluminium, ternak ayam dan yang terbaru yaitu sarana asimilasi dan edukasi (SAE) perikanan lele. sehingga para warga binaan memperoleh bekal serta menjadi insan dan pribadi yang lebih baik setelah mendapatkan kebebasan dan menjalin kebersamaan kembali di lingkungan masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline