Lirung, (06/07) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lirung bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kepulauan Talaud melakukan perekaman data elektronik untuk kartu tanda penduduk (E-KTP) bagi Narapidana/Tahanan.
Sebanyak 4 (empat) orang WBP lakukan perekaman data kependudukan oleh petugas Disdukcapil yang diawasi oleh petugas pengamanan. Perekaman data E-KTP bagi narapidana dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Perekaman data E-KTP dilakukan dengan cara memotret wajah narapidana dan memasukkan data-data yang diperlukan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan jenis kelamin.
Langkah ini diambil guna mempermudah dan menjaga keamanan identitas Narapidana/Tahanan dalam mendapatkan hak-haknya serta memudahkan dalam pelaksanaan program pemasyarakatan.