Lihat ke Halaman Asli

Dua Orang Warga Binaan Lapas Lirung Terima Surat Lepas

Diperbarui: 12 Juli 2024   21:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasLpLirung

Lirung, (06/07) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut laksanakan pembebasan pada 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Setelah melalui proses persidangan sampai pada akhirnya menerima sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan sampai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan telah mengikuti pembinaan dengan baik serta memenuhi peryaratan administratif, akhirnya 2 orang Warga Binaan dapat menghirup udara bebas.

Pembebasan ini merupakan pembebasan murni yang berarti ia telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline