Lihat ke Halaman Asli

3 Warga Binaan Lapas Lirung Terima PB

Diperbarui: 21 April 2024   13:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasLpLirung

Lirung, (19/04) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut memberikan hak bagi warga binaan yaitu dengan memberikan Program Pembebasan Bersyarat (PB).

Lapas Lirung berikan Program PB bagi 3 (tiga) orang warga binaan. Warga Binaan yang menerima program ini yaitu telah memenuhi syarat administrasi dan telah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dengan baik.

Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut paling sedikit 9 bulan. Pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat ini merupakan hak yang didapatkan setiap narapidana dan juga cara mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.

Sebelum menerima surat lepas, warga binaan terlebih dahulu ikuti wawancara dengan petugas Bapas Kelas I Manado secara virtual. Setelah itu, warga binaan tersebut langsung menuju pintu utama untuk dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen dan menggeledah barang oleh petugas pengamanan yang kemudian warga binaan yang bersangkutan dikeluarkan.

"Jalani program yang diberikan pemerintah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab, jangan lagi berbuat tindakan yang melanggar hukum dan salam bagi keluarga", tutur Kalapas Lirung Djitro Tindi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline