Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi Kode Etik Pemasyarakatan, Lapas Lirung Ikuti Secara Daring

Diperbarui: 4 Maret 2023   07:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Lirung, (03/03). Tingkatkan pemahaman tentang kode etik pemasyarakatan, Lapas Kelas III Lirung ikuti kegiatan ini melalui media teleconference.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut secara daring. Kalapas bersama pegawai Lapas Lirung ikuti Sosialisasi ini bertempat diruang teleconference yang dimulai pukul 10.00 WITA.

Kegiatan dimulai yang diawali dengan doa dan selanjutnya pemaparan mengenai Permenkumham Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut Bapak I Putu Murdiana.

Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawai Pemasyarakatan dalam pergaulan hidup sehari-hari guna Melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, dan Pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan serta Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.

Setelah pemaparan materi selesai, I Putu Murdiana mengingatkan kepada seluruh pegawai jajaran pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut dengan kalimat "Lebih baik bekerja bercucuran keringat daripada bercucuran keringat saat menghadapi masalah", ujar I Putu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline