LAMONGAN - Tingginya isi kepadatan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim masih terus terjadi, dengan Kapasitas 205 orang, saat ini jumlah keseluruhan Warga Binaan mencapai 607 orang. Sehingga salah satu strategi mengurangi over kapasitas adalah dengan melakukan mutasi / pemindahan ke Lapas yang cenderung masih sedikit jumlah huniannya.
Sebanyak 14 orang Warga Binaan Lapas Lamongan dipindahkan ke Lapas Pamekasan, Selasa (20/12/2022). Proses pemindahan narapidana dilakukan oleh tim gabungan dari pengamanan dan staff registrasi agar berjalan lancar. Pemindahan narapidana seperti ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban yang baik di Lapas Lamongan.
Pemindahan dilakukan pada pagi hari pukul 05.00 WIB dengan pengawalan ketat menggunakan kendaraan mobil tahanan dari Polres Lamongan . Pemindahan ini dipimpin langsung oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban beserta staf keamanan dan staf registrasi.
Na'im selaku Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, menyatakan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas penghuni yang melebihi jumlah kapasitas hunian.
" Hari ini kami melakukan pemindahan narapidana ke Lapas Pamekasan sebanyak 14 orang keseluruhan dalam keadaan sehat. Pemindahan ini kami lakukan untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi, yang terpenting pemindahan ini dilakukakan dengan tetap mengedepankan Hak Asasi Manusia," Ujar Na'im. Selain itu pemindahan narapidana ke Lapas lain merupakan yang sangat wajar untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi disetiap lapas diIndonesia.
— HUMAS LAPAS LAMONGAN —
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H